
DIT BINMAS
DIREKTORAT PEMBINAAN MASYARAKAT
POLDA KALIMANTAN TENGAH
Ditbinmas bertugas
menyelenggarakan pembinaan masyarakat yang meliputi kegiatan pembinaan
ketertiban sosial, pembinaan
keamanan swakarsa, koordinasi dan pengawasannya, pembinaan kepolisian khusus, pemolisian masyarakat, serta pembinaan Bhabinkamtibmas.
Dalam
melaksanakan tugas, Ditbinmas menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan
rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan
manajemen personel dan logistik, administrasi
dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;
- pelaksanaan
pembinaan operasional, pengembangan sistem, metode dan peraturan yang terkait dengan ketertiban sosial, keamanan swakarsa, koordinasi pengawasan dan pembinaan teknis Polsus, Perpolisian Masyarakat (Polmas), Pembinaan Potensi Masyarakat (Binpotmas), serta pembinaan Bhabinkamtibmas;
- pembinaan
kepada masyarakat dalam mewujudkan kerukunansosial, kepatuhan masyarakat
terhadap norma sosial dan norma hukum, ikut serta mewujudkan
pemulihan situasi, kondisi dan fungsi sosial
- pembinaan
dan pengawasan terhadap penerapan manajemen sistem pengamanan swakarsa (Sispam Swakarsa), pembinaan kemampuan dan ketrampilan Satpam dan
Polsus, pembinaan dan pengawasan terhadap Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP),
dan pembinaan Siskamling serta pelayanan
koordinasi terhadap Polsus;
- pembinaanpelaksanaan kegiatan Polmas yang
meliputi pengembangan kemitraan dan kerja sama antara Polda, organisasi sosial masyarakat dan komunitas masyarakat;
- peningkatan
kemampuan dan profesionalisme serta evaluasi Bhabinkamtibmas;
- dan
pengumpulan
dan pengolahan data, penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan
VISI DIT BINMAS:
Terwujudnya
Profesionalisme Ditbinmas Polda Kalimantan Tengah dengan meningkatkan kemitraan
masyarakat dan Binkamtibmas dalam rangka mewujudkan Harkamtibmas di wilayah
Polda Kalimantan Tengah
MISI DIT BINMAS:
- Meningkatkan
penyelenggaraan kemitraan dalam rangka kerjasama sinergi polisional dengan
masyarakat, lembaga maupun instansi terkait yang mengedepankan semangat
kegotong-royongan dalam Harkamtibmas;
- Meningkatkan
pembinaan, penertiban dan penyuluhan kepada masyarakat melalui kegiatan
pre-emtif dan preventif dengan memberdayakan potensi masyarakat, Pam
swakarsa dan kelompok-kelompok sadar Kamtibmas guna menumbuhkembangkan
daya cegah dan daya tangkal terhadap gangguan Kamtibmas di wilayahnya;
- Meningkatkan
pembinaan Bhabinkamtibmas dalam rangka strategi polmas, deteksi dini dan
antisipasi dini untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif di
wilayah penugasannya;
- Meningkatkan
kemampuan Bhabinkamtibmas dengan diadakannya assement untuk jabatan
bhabinkamtibmas dalam rangka strategi polmas utntuk mewujudkan polisi yang
dicintai masyarakat dan selalu hadir ditengah-tengah masyarakat;
- Meningkatkan
Kompetensi Satpam dalam mendukung profesionalitas petugas Satpam di
industrial sekurity
- Meningkat
pelayanan penerbitan Kartu Anggota Satpam dan rekomendasi Badan Usaha jasa
pengamanan berbasis online
- Meningkatkan
pemahaman para pengguna Satuan pengamanan bahwa Satpam itu sebagai
profesi;
- Meningkatkan
profesionalitas personel dalam bentuk pelatihan fungsi sesuai tugas pokok
fungsi dan perannya.
STRUKTUR ORGANISASI
<!--[if gte vml 1]>