
SEKRETARIAT UMUM
SEKRETARIAT UMUM
POLDA DAERAH KALIMANTAN
TENGAH
A.Visi dan Misi
- Rencana
strategi Setum
Menyelenggarakan dan membina fungsi
kesekretariatan atau administrasi umum yang meliputi korespondensi,
ketatalaksanaan perkantoran dan
pengarsipan, termasuk penyelenggaraan kantor pos dan perpustakaan Polda.
- Visi Setum
Setum bertekad untuk lebih
profesional dalam menyelenggarakan pembinaan dan memberikan pelayanan
dibidang
kesekretariatan,
administrasi umum, kepanitiaan/khusus dan kearsipan serta penyelenggaraan pos
secara optimal dan dinamis.
3. Misi Setum
a.Membina fungsi kesekretariatan / administrasi umum dalam rangka teknis
administrasi umum Polri secara profesional dan
proporsional di lingkungan Polda Daerah Kalimantan
Tengah.
b.Menyelenggarakan fungsi
kesekretariatan administrasi umum pada lingkungan Polda Daerah Kalimantan
Tengah.
c.Melaksanakan pengelolaan data dan
statistik laporan di bidang kesekretariatan dan administrasi umum Polri untuk
disajikan ke dalam bentuk
system informasi manajemen yang akurat.
d.Menyelenggarakan pelayanan pos di
lingkungan Polda dan membina pos Polri di tingkat kewilayahan.
4. Tujuan Setum
a.Terselenggaranya fungsi
kesekretariatan/administrasi umum dalam mendukung tugas-tugas Polda Daerah Kalimantan
Tengah.
b.Pembinaan karier personel secara
obyektif, adil berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan
aspek
moral, kemampuan, prestasi, pendidikan, senioritas tanpa
mengorbankan kualitas.
c.Terselenggaranya pelatihan yang
terprogram untuk meningkatkan profesionalisme Kepolisian yang bersifat
perorangan
maupun kesatuan.
d.Terpeliharanya sarana dan prasarana
yang ada sehingga dapat memperpanjang usia pakai.
e.Tersusunnya produk-produk
perencanaan sesuai kebutuhan kebutuhan organisasi.
f.Agar terwujudnya sumber daya
manusia Setum Polda Daerah Kalimantan Tengah yang mampu mengemban tugas
pokok baik aspek kualitas maupun
kuantitas.
5.Sasaran Strategis
Terbangunnya personel Setum Polda Daerah Kalimantan Tengah yang
profesional, kompeten, bermoral, modern, unggul dan
berkepribadian dengan melakukan perubahan mindset
dan culture set (penggerak revolusi mental) dalam menyelenggarakan
dan membina fungsi
kesekretariatan atau administrasi umum secara optimal dan dinamis.
6. Kebijakan
Setum
a.Semua surat dinas yang akan dikirim ke Mabes Polri untuk penandatangan
harus Kapolda atau Wakapolda.
b.Jukminu Polri menggunakan Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2017 tanggal
31 Mei 2017 tentang Naskah Dinas Dan Tata
Persuratan Dinas di lingkungan
Kepolisian Negara Republik Indinesia.
c.Cap jabatan dan penomoran surat melalui satu pintu berada di Setum dan
tidak diperkenankan satker lain mempunyai cap
jabatan kecuali sudah mendapat ijin dari
pimpinan dan setelah jam kerja penomoran dan pengecapan berada di ruang Perwira
Siaga Ro Ops.
d.Setiap pengambilan penomoran surat keluar yang ditandatangani oleh
Kapolda atau yang mengatasnamakan Kapolda di
Sekretariat Umum Polda pada
saat jam kerja maupun pengambilan penomoran surat yang dilakukan di luar jam
kerja atau libur di piket siaga Polda
harus meninggalkan arsip asli, karena secara yuridis arsip yang berbentuk
fotokopi tidak dapat
dipertanggungjawabkan
sebagai dokumen.
B.Tugas dan
Fungsi
Rumusan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah kewenangan
untuk menyelenggarakan fungsi penegakan hukum
dalam rangka menjamin tertib hukum dan terbinanya
ketentraman masyarakat, dengan demikian Polda Daerah Kalimantan Tengah sebagai
pengemban fungsi Kepolisian memiliki kewenangan penegakan hukum dengan
penjelasan :
- Tugas Pokok
Polda
Polda bertugas menyelenggarakan tugas
Pokok Polri dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat,
menegakkan hukum dan
pemberian perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta tugas
Polri lain dalam daerah
hukumnya yakni Daerah Kalimantan Tengah,
sesuai ketentuan hukum dan peratuaran/kebijakan yang berlaku dalam
organisasi Polri.
- Tugas Setum
Setum bertugas menyelenggarakan dan
membina fungsi kesekretariatan atau administrasi umum yang meliputi
korespondensi, ketatalaksanaan
perkantoran dan pengarsipan, termasuk penyelenggaraan kantor pos dan perpustakaan
Polda.
3. Fungsi Setum
a.pelaksanaan kesekretariatan dan aadministrasi umum di lingkungan Polda.
b.penelitian naskah dinas, tata naskah dan registrasi naskah dinas.
c.pelaksanaan urusan kepanitiaan, rapat dan risalah serta urusan reproduksi dan
distribusi naskah dinas.
d.pengarsipan yang meliputi pemeriksaan dan klasifikasi serta pemeliharaan dan
penyimpanan naskah dinas.
e.pengiriman, penerimaan dan penyaluran surat-menyurat.
f.pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi.
C.Struktur
Organisasi
Struktur Organisasi Setum Polda Kalimantan
Tengah mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indinesia
nomor 14 tahun 2018 tanggal 21
September 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah.
Setum terdiri dari :
- Unsur
Pimpinan Kasetum
- Unsur
Pembantu Pimpinan/Pelayanan Urrenmin dibantu oleh:
a.Urren
b.Urmintu
3.Unsur
Pelaksana Tugas Pokok
a.Subbagbinsettakah dibantu oleh:
1.
Urbinset
2.
Urum
3.
Urtakah
b.Subbagsiptaka dibantu oleh:
1.Urarsip
2.Urpustaka
3.Urkanpos