
SPN TJILIK RIWUT
SPN CILIK RIWUT
POLDA KALIMANTAN TENGAH
1. Tugas dan Fungsi
SPN Polda KALTENG adalah
Unsur pendukung tugas dan wewenang Polda KALTENG yang berada di bawah Kapolda
yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
a. Tugas
Menyelenggarakan pendidikan
pembentukan Brigadir serta pendidikan dan pelatihan lainya sesuai Renja atau
kebijakan Kapolda dan/ atau Kapolri.
b. Fungsi
1). perencanaan dan
pengatministrasian umum, penatausahaan urasan dalam, pengurusan personildan
sarpras, serta pelayanan keuangan dilingkungan SPN.
2). pelayanan umum antara
lain pelayanan markas, manase, kesehatan dan pemeliharaan sarana prasarana
dalam lingkungan SPN.
3). penyiapan dan pelaksanaan
pendidikan serta pengajaran, yang meliputi perencanaan pengatministrasian, pelaksanaan
dan pengendalian pendidikan dan pelatihan.
4). pembinaan kepribadian dan
pengasuhan siswa dalam rangka pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.
5). pelaksanaan pengajaran
dan pelatihan, serta penyiapanrencana pengajaran dan pelatihan dalam bentuk Tugas
Intruksional Umum (TIU) dan Tugas Intruksional Khusus (TIK) operasional
pendidikan, dan
6). pengumpulan dan
pegumpulan data, serta penyajianinformasi dan dokumentasi program kegiatan SPN.
VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN
STRATEGIS
2.1. Visi SPN CILIK RIWUT
Sebagai lembaga pendidikan Polri yang mempunyai tugas pokok yaitu melaksanakan
pendidikan dan latihan sesuai program yang telah ditetapkan Lemdikpol dan Polda
KALTENG dengan hasil didik yang sesuai standar kompetensi serta mahir, terpuji
dan patuh hukum, untuk mencapai semua itu maka dirumuskan Visi SPN CILIK RIWUT
sebagai berikut :
Terbentuknya Postur Polri
yang profesional, unggul dan terpercaya dalam penegakan hukum dan pelayanan
kamtibmas yang proaktif dengan tetap memperhatikan kearifan lokal
2.2. Misi SPN CILIK RIWUT
Berdasarkan pernyataan Visi
yang diinginkan sebagaimana tersebut di atas selanjutnya Misi SPN CILIK RIWUT
yang mencerminkan koridor tugas tugas pokok sbb :
1). melaksanakan pendidikan pembentukan bagi warga negara Indonesia yang telah
memenuhi persyaratan untuk menjadi Brigadir Polri yang Bermoral dan berjiwa
Tribrata dan Catur Prasetya. Mewarisi semangat dan nilai-nilai perjuangan. Mau
dan mampu melaksanakan tugas sebagai Polri yang profesional. mahir, terpuji dan
patuh hukum ;
2). melaksanakan pelatihan
guna meningkatkan kemampuan anggota Polri sebagai perlindung, pengayom, dan
pelayan secara mudah , tanggap/ responsif dan tidak diskriminatif agar
masyarakat bebas dari gangguan pisik dan psikis. Menegakan hukum secara
Profesional , Obyektif, Proporsional, Transparan dan Akuntabel untuk menjamin
kepastian hukum dan rasa keadilan;
3). merubah pola pikir ( mind
set ) dan merubah pola kerja ( culture set ) menuju Polri yang profesional,
modern dan dipercaya masyarakat serta Menggembangkan perpolisian masyarakat (
Community Policing ) yang berbasis pada masyarakat patuh hukum (Low Abiding
Citizen); dan
4). meningkatkan Sumber Daya
Manusia Polri dalam pencapaian sasaran kinerja , meningkatkan sarana dan
prasarana dalam mendukung kelancaran pelaksanaan proses belajar mengajar guna
tercapainya hasil didik yang optimal, dan meningkatkan kerja sama dengan
pembina fungi serta Instansi terkait demi tercapainya pelaksanaan tugas pokok.